Mengapa Negara Perlu Menanggung Dana Pemulihan Korban Kekerasan Seksual?

Berita1 Views

Mengapa Negara Perlu Menanggung Dana Pemulihan Korban Kekerasan Seksual? Korban kekerasan seksual tidak hanya menghadapi luka fisik. Mereka dapat kehilangan rasa aman, pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, hubungan sosial, serta kemampuan menjalani kegiatan sehari hari. Sebagian membutuhkan perawatan medis, konseling psikologis, pendampingan hukum, perlindungan, dan dukungan ekonomi dalam waktu panjang.

Selama ini, pembicaraan mengenai perkara pidana sering berpusat pada pelaku. Masyarakat menunggu siapa yang ditangkap, pasal apa yang digunakan, dan berapa lama hukuman dijatuhkan. Sementara itu, kebutuhan korban dapat tertinggal setelah persidangan selesai.

Hukuman terhadap pelaku memang penting. Namun, pidana penjara tidak otomatis membayar biaya pengobatan, mengganti pendapatan yang hilang, atau membantu korban berpindah dari tempat yang tidak aman.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengubah pendekatan tersebut dengan menempatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian utama. Undang undang ini mengatur restitusi dari pelaku, kompensasi dari negara apabila kewajiban tidak dibayar penuh, serta Dana Bantuan Korban untuk mendukung pemulihan.

Pada 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur Dana Bantuan Korban. Dana tersebut dapat digunakan untuk menutup restitusi yang tidak dibayar pelaku dan membiayai kebutuhan pemulihan yang memenuhi ketentuan.

Kekerasan Seksual Menimbulkan Kerugian yang Tidak Sederhana

Kerugian korban tidak selalu dapat dihitung hanya dari biaya rumah sakit. Kekerasan seksual dapat membuat seseorang tidak mampu bekerja, berhenti sekolah, pindah rumah, kehilangan penghasilan, atau membutuhkan perawatan psikologis dalam waktu lama.

Korban anak mungkin memerlukan pendampingan pendidikan. Korban yang mengalami kehamilan akibat kekerasan membutuhkan layanan kesehatan dan bantuan sosial.

Ada pula biaya perjalanan menuju kepolisian, rumah sakit, kejaksaan, pengadilan, dan layanan pendampingan. Proses hukum dapat berlangsung berbulan bulan bahkan lebih lama sehingga biaya terus bertambah.

Kerugian lain dapat muncul ketika korban kehilangan pekerjaan karena sering menghadiri pemeriksaan. Seorang pekerja harian dapat kehilangan pendapatan setiap kali harus menemui penyidik atau menjalani pemeriksaan medis.

Dalam keadaan seperti itu, meminta korban membiayai seluruh proses pemulihan sendiri berarti memindahkan beban kejahatan kepada pihak yang sudah dirugikan.

Negara perlu hadir karena pemulihan bukan hadiah. Pemulihan merupakan bagian dari hak korban dan kewajiban sistem hukum.

Restitusi Tetap Menjadi Tanggung Jawab Pelaku

Dana negara tidak boleh dipahami sebagai cara membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Dalam aturan hukum, pelaku tetap menjadi pihak pertama yang wajib mengganti kerugian korban melalui restitusi.

LPSK menjelaskan restitusi sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kompensasi adalah ganti kerugian dari negara ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya secara penuh.

Restitusi dapat mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan dengan tindak pidana, biaya perawatan medis dan psikologis, serta kerugian lain yang dapat dinilai.

LPSK mempunyai peran dalam menghitung kerugian dan menyusun permohonan restitusi agar dapat dimasukkan dalam proses hukum. Perhitungan dibutuhkan karena korban sering tidak mengetahui jenis kerugian apa saja yang dapat diajukan.

Pelaku yang mempunyai harta harus membayar sesuai putusan. Penyitaan aset dapat dilakukan untuk memastikan kewajiban tersebut tidak hanya tertulis dalam amar pengadilan.

Masalah muncul ketika pelaku tidak mempunyai harta, menyembunyikan aset, memindahkan kepemilikan, atau hanya mampu membayar sebagian kecil dari jumlah yang ditetapkan.

Korban Tidak Boleh Menanggung Risiko Pelaku Tidak Mampu

Hak korban seharusnya tidak hilang hanya karena pelaku miskin atau tidak mempunyai aset yang dapat disita.

Apabila pemulihan bergantung sepenuhnya pada kemampuan pelaku, dua korban dengan kerugian serupa dapat menerima perlakuan berbeda. Korban dari pelaku kaya mungkin memperoleh ganti rugi, sedangkan korban dari pelaku yang tidak mempunyai harta tidak menerima apa pun.

Keadaan seperti itu menciptakan ketidakadilan. Besarnya bantuan kepada korban ditentukan oleh keadaan ekonomi pelaku, bukan oleh beratnya kerugian yang dialami.

Di sinilah negara harus mengambil peran melalui kompensasi. Negara membayar bagian restitusi yang tidak dipenuhi, kemudian tetap dapat mengupayakan penagihan kepada pelaku sesuai mekanisme hukum.

LPSK menegaskan bahwa kompensasi melalui Dana Bantuan Korban dapat diberikan ketika kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk membayar restitusi.

“Hak korban tidak semestinya bergantung pada tebal atau tipisnya dompet pelaku. Sistem hukum harus memastikan pemulihan tetap berjalan meskipun kewajiban restitusi gagal dibayar penuh.”

Dana Bantuan Korban Menutup Kekosongan dalam Sistem

Sebelum mekanisme dana bantuan diperkuat, putusan restitusi sering menghadapi masalah saat pelaksanaan. Pengadilan dapat memerintahkan pembayaran, tetapi korban belum tentu menerima seluruh jumlah yang diputus.

LPSK pernah menyatakan pembayaran restitusi oleh pelaku kerap lebih kecil daripada nilai yang ditetapkan pengadilan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya dana khusus bagi korban.

Dana Bantuan Korban atau DBK dibentuk untuk menjawab kekosongan itu. Sumbernya dapat berasal dari anggaran negara, sumbangan masyarakat, filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan, serta sumber sah lain yang tidak mengikat.

Dana ini mempunyai dua fungsi utama. Pertama, membayar kekurangan restitusi yang tidak dipenuhi pelaku. Kedua, membiayai kebutuhan pemulihan tertentu yang tidak masuk dalam penghitungan restitusi.

Pada April 2026, LPSK untuk pertama kalinya merealisasikan pembayaran kompensasi atas restitusi kurang bayar melalui DBK kepada korban tindak pidana kekerasan seksual di Sulawesi Selatan. Peristiwa itu menunjukkan bahwa mekanisme tersebut mulai bergerak dari aturan menuju pelaksanaan nyata.

Pemulihan Tidak Bisa Menunggu Perkara Selesai

Proses pidana membutuhkan waktu. Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan saksi, persidangan, putusan, dan upaya hukum dapat berjalan panjang.

Korban tidak mungkin menunggu seluruh proses selesai sebelum memperoleh pengobatan atau tempat aman. Perawatan medis perlu diberikan segera. Konseling psikologis juga sering dibutuhkan sejak awal.

Karena itu, dana bantuan tidak boleh hanya dipandang sebagai pembayaran setelah putusan. Sebagian kebutuhan pemulihan harus dapat diberikan selama proses hukum berlangsung.

Peraturan mengenai DBK memungkinkan pendanaan untuk rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, dan bantuan lain yang dibutuhkan korban berdasarkan penelaahan LPSK. Permohonan dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya.

Pendekatan ini penting karena keadaan korban dapat memburuk apabila bantuan terlambat. Seseorang yang tidak memiliki biaya transportasi mungkin berhenti menjalani terapi. Korban yang tidak memiliki tempat aman dapat kembali tinggal bersama pelaku atau lingkungan yang mengancam.

Dukungan Ekonomi Membantu Korban Keluar dari Relasi Kuasa

Banyak perkara kekerasan seksual terjadi dalam hubungan yang tidak setara. Pelaku dapat berupa pasangan, atasan, guru, pemilik tempat tinggal, anggota keluarga, atau pihak yang mengendalikan kebutuhan ekonomi korban.

Korban kadang sulit melapor karena bergantung pada pelaku untuk tempat tinggal, biaya sekolah, pekerjaan, atau kebutuhan anak.

LPSK menyoroti bahwa kekerasan dalam relasi personal sering disertai kontrol, isolasi, dan kekerasan berulang yang membuat korban sulit keluar. Negara perlu menyediakan rasa aman, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan, dan pemulihan jangka panjang.

Dana bantuan dapat membiayai kebutuhan dasar sementara agar korban tidak dipaksa kembali kepada pelaku. Bantuan tersebut dapat berupa tempat tinggal aman, transportasi, kebutuhan anak, pelatihan kerja, atau dukungan lain sesuai penilaian.

Kemandirian ekonomi sangat penting. Seorang korban mungkin memahami bahwa dirinya berada dalam keadaan berbahaya, tetapi tidak mempunyai uang untuk pindah atau mempertahankan hidup setelah meninggalkan pelaku.

Negara yang hanya meminta korban melapor tanpa memberi jalan keluar ekonomi sebenarnya belum memberikan perlindungan secara utuh.

Dana Negara Memperkuat Kepercayaan kepada Penegak Hukum

Korban sering mempertimbangkan banyak risiko sebelum melapor. Mereka dapat takut tidak dipercaya, disalahkan, dipermalukan, kehilangan pekerjaan, atau menghadapi ancaman dari pelaku.

Apabila proses hukum hanya menghasilkan hukuman pelaku tanpa membantu korban, kepercayaan terhadap sistem dapat melemah.

Dana pemulihan menunjukkan bahwa laporan korban tidak hanya digunakan untuk menghukum seseorang. Negara juga mengambil tanggung jawab terhadap orang yang telah membantu proses hukum dengan memberikan keterangan dan bukti.

Perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban dinilai LPSK sebagai bagian penting dari penegakan hukum. Korban yang merasa aman dan didukung lebih mungkin bertahan dalam proses pemeriksaan.

Hal ini penting dalam perkara kekerasan seksual karena pembuktian sering bergantung pada keterangan korban, pemeriksaan medis, komunikasi digital, dan rangkaian kejadian yang bersifat pribadi.

Ketika korban berhenti bekerja sama karena kelelahan atau tidak sanggup menanggung biaya, proses hukum ikut terhambat.

Negara Mempunyai Tanggung Jawab atas Kegagalan Perlindungan

Kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku, tetapi negara tetap mempunyai kewajiban mencegah, melindungi, menyelidiki, menuntut, dan memulihkan.

Dalam sejumlah perkara, korban sebelumnya telah memberi tanda atau meminta bantuan, tetapi sistem tidak merespons secara cepat. Sekolah dapat mengabaikan keluhan, tempat kerja gagal melindungi pekerja, atau aparat terlambat menindak laporan.

Kegagalan semacam itu memperkuat alasan negara menyediakan dana pemulihan. Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa perbuatan dilakukan oleh individu.

Negara mengatur sekolah, tempat kerja, layanan kesehatan, kepolisian, pengadilan, dan sistem perlindungan sosial. Ketika seluruh jaringan tersebut belum mampu mencegah atau menghentikan kejahatan, kewajiban pemulihan menjadi lebih besar.

Pembayaran bantuan bukan pengakuan otomatis bahwa setiap lembaga bersalah. Dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab publik agar korban tidak dibiarkan menghadapi kerugian sendirian.

Bantuan Harus Diberikan tanpa Menyalahkan Korban

Proses permohonan dana harus dibuat mudah, aman, dan tidak mengulang pengalaman buruk korban.

Korban tidak seharusnya diminta menceritakan peristiwa yang sama berkali kali kepada banyak petugas. Dokumen yang telah diberikan kepada penyidik atau LPSK perlu digunakan bersama sesuai izin dan aturan perlindungan data.

Petugas juga tidak boleh menilai bantuan berdasarkan pakaian, hubungan korban dengan pelaku, perilaku sebelum kejadian, atau alasan korban terlambat melapor.

Kekerasan seksual dapat terjadi dalam pernikahan, pacaran, keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas keagamaan, serta ruang digital. Hubungan sebelumnya tidak menghapus hak korban.

Kebutuhan kelompok disabilitas juga harus diperhatikan. Pendamping, penerjemah bahasa isyarat, alat bantu, dan pemeriksaan yang mudah diakses mungkin memerlukan biaya tambahan.

Anak korban membutuhkan pendekatan berbeda dari orang dewasa. Dana dapat dibutuhkan untuk pendidikan, pengasuhan, tempat tinggal, dan pendampingan yang berlangsung bertahun tahun.

Penyaluran Dana Membutuhkan Pengawasan yang Ketat

Dana bantuan korban harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Ketentuan mengenai sumber, penggunaan, penilaian permohonan, serta pelaporan perlu mudah diperiksa.

Pengawasan diperlukan agar dana benar benar sampai kepada korban dan tidak habis pada biaya administrasi.

Pada saat yang sama, prosedur tidak boleh dibuat terlalu rumit. Pengawasan yang berlebihan dapat berubah menjadi hambatan baru bagi orang yang sedang mengalami krisis.

LPSK perlu mempunyai tenaga penilai yang memadai di berbagai daerah. Korban di luar kota besar tidak boleh harus datang berkali kali ke Jakarta untuk memperoleh bantuan.

Koordinasi juga dibutuhkan dengan rumah sakit, pemerintah daerah, unit pelayanan perempuan dan anak, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pendamping.

DPR mencatat pelaksanaan restitusi masih menghadapi hambatan, antara lain lemahnya eksekusi, minimnya sudut pandang yang berpihak kepada korban dari aparat, serta penyelesaian melalui perdamaian yang dapat mengabaikan hak korban.

Besaran Dana Harus Mengikuti Kerugian Nyata

Bantuan tidak boleh diberikan dalam angka seragam tanpa melihat keadaan korban.

Seseorang yang membutuhkan perawatan medis panjang tentu mempunyai kebutuhan berbeda dari korban yang memerlukan tempat tinggal sementara. Korban anak yang kehilangan pendidikan juga memerlukan perhitungan tersendiri.

Penilaian harus memasukkan biaya yang sudah dikeluarkan, biaya yang masih akan muncul, kehilangan penghasilan, kebutuhan rehabilitasi, serta kebutuhan keluarga yang bergantung kepada korban.

Nilai bantuan juga perlu ditinjau secara berkala karena biaya layanan kesehatan dan hidup dapat berubah.

Dokumen pendukung memang diperlukan, tetapi negara perlu memahami bahwa korban tidak selalu mempunyai kuitansi. Sebagian membayar biaya perjalanan secara tunai atau menerima perawatan darurat tanpa sempat mengumpulkan bukti lengkap.

Tim penilai perlu memakai cara yang adil dan masuk akal, bukan hanya bergantung pada dokumen formal.

Dana Bantuan Bukan Pengganti Layanan Publik

Pemberian uang tidak boleh membuat pemerintah mengurangi kewajiban menyediakan layanan gratis atau terjangkau.

Rumah sakit tetap harus memberi penanganan. Pemerintah daerah tetap harus menyediakan rumah aman. Sekolah harus menjaga keberlanjutan pendidikan. Polisi dan kejaksaan wajib menangani perkara tanpa meminta biaya.

Dana bantuan digunakan untuk mengisi kebutuhan yang belum ditanggung oleh layanan tersebut, bukan menggantikan seluruh kewajiban negara.

Apabila korban harus membayar mahal untuk memperoleh layanan dasar, dana akan cepat habis dan persoalan sistemik tidak pernah diperbaiki.

Karena itu, kebijakan dana bantuan harus berjalan bersama peningkatan kualitas layanan publik.

Negara Tidak Sedang Memberi Belas Kasihan

Bahasa yang digunakan dalam kebijakan sangat penting. Dana bagi korban bukan santunan karena rasa kasihan.

Dana tersebut merupakan instrumen keadilan untuk mengembalikan sebagian hak yang dirampas melalui kejahatan.

Kekerasan seksual dapat menghancurkan penghasilan, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman. Negara mempunyai kewajiban membantu korban membangun kembali kehidupannya.

“Dana bantuan korban bukan kemurahan hati pemerintah. Dana itu merupakan bagian dari tanggung jawab hukum untuk memastikan kejahatan tidak terus dibayar oleh korban.”

Pengaturan restitusi, kompensasi, dan DBK dalam UU TPKS memberi dasar yang lebih kuat daripada pendekatan lama yang hanya memusatkan perhatian pada pemidanaan.

Realisasi pertama kompensasi melalui DBK pada April 2026 menjadi langkah penting. Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari satu pembayaran. Sistem harus mampu menjangkau korban di seluruh Indonesia secara cepat, adil, dan aman.

Negara perlu memastikan dana tersedia, aparat memahami prosedur, pelaku tetap ditagih, dan korban tidak dibebani proses yang melelahkan. Dengan cara itu, putusan pidana tidak berhenti sebagai hukuman bagi pelaku, tetapi juga membuka jalan pemulihan bagi orang yang telah kehilangan banyak hal akibat kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *