Keluhan Gaji Dosen di MK Menguat, Eks Rektor Unair Buka Data Keluhan dosen tetap non ASN soal penghasilan rendah kembali menyita perhatian publik setelah muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Isu ini mengarah pada satu pertanyaan besar tentang penghargaan terhadap kerja akademik, terutama bagi dosen yang telah menempuh pendidikan tinggi, mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, dan menjalankan tugas kelembagaan kampus.
Sidang MK yang Membuat Suara Dosen Makin Terdengar
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan dua permohonan, yakni Perkara Nomor 272 PUU XXIII 2025 dan Perkara Nomor 24 PUU XXIV 2026. Agenda persidangan menghadirkan keterangan saksi dari pihak pemohon, termasuk dua dosen yang memaparkan pengalaman mereka sebagai tenaga pengajar non ASN.
Perhatian publik kemudian tertuju kepada Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non ASN Universitas Airlangga. Dalam persidangan itu, ia menyampaikan pengalaman soal penghasilan dasar sebagai dosen, setelah bertahun tahun menjalani karier akademik. Kesaksian tersebut menjadi ramai karena angka yang disebut dinilai kecil jika dibandingkan dengan latar pendidikan, masa pengabdian, dan pekerjaan akademik yang harus dijalankan.
Cenuk bukan dosen baru. Ia memulai karier sebagai dosen pada 2010, menempuh pendidikan doktor di Macquarie University, Australia, dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020. Pada 2022, ia pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga. Dalam kesaksiannya, Cenuk menyebut gaji pokok yang diterima saat mulai bekerja di Unair sekitar Rp2.600.000 per bulan.
Gaji Pokok Rp2,6 Juta Jadi Titik Perdebatan
Angka Rp2,6 juta menjadi bagian yang paling banyak dibicarakan. Publik membandingkannya dengan status Cenuk sebagai akademisi bergelar doktor dan dosen yang telah memiliki sertifikasi. Dalam ruang sidang, ia menjelaskan bahwa penghasilan dasar tersebut terasa terbatas setelah perjalanan akademik panjang yang dilalui.
Sorotan bukan hanya soal nominal. Ada beban kerja yang melekat pada profesi dosen, mulai dari mengajar, membimbing, menulis karya ilmiah, melakukan penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Tugas dosen juga tidak berhenti di ruang kelas. Banyak pekerjaan akademik dikerjakan di luar jam formal, termasuk menyiapkan materi, memeriksa tugas, mengikuti rapat, menyusun laporan, hingga memenuhi target institusi.
“Gaji dosen tidak bisa dilihat hanya sebagai angka bulanan, karena di belakangnya ada kerja intelektual yang berlangsung terus menerus dan sering kali tidak terlihat oleh publik.”
Cenuk menyampaikan bahwa setelah menjalani profesi dosen sejak 2010, memperoleh gelar doktor, memiliki sertifikat pendidik, mengajar, membimbing, meneliti, menulis, dan melakukan pengabdian masyarakat, perlindungan kesejahteraan yang diterima belum sejalan dengan beban kerja tersebut. Pernyataan ini tercatat dalam laporan resmi MK mengenai persidangan tersebut.
Profil Cenuk dan Jejak Akademik yang Jadi Perhatian
Nama Cenuk Widiyastrisna Sayekti ikut menjadi perhatian karena latar akademiknya tidak sederhana. Berdasarkan laman Scholar Universitas Airlangga, Cenuk merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia pada 2005, melanjutkan Magister Hukum di kampus yang sama pada 2008, lalu memperoleh Ph.D. bidang hukum dan ekonomi dari Macquarie University pada 2015 melalui beasiswa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Riwayat tersebut membuat keluhan soal penghasilan terasa lebih kuat di mata publik. Pendidikan doktor di luar negeri biasanya diasosiasikan dengan kompetensi akademik yang tinggi, jejaring riset, dan kapasitas keilmuan yang dibutuhkan kampus. Karena itu, ketika seorang doktor menyebut gaji pokoknya berada pada angka jutaan rendah, publik menilai ada persoalan serius dalam tata kelola penghargaan profesi dosen.
Di sisi lain, profesi dosen memiliki jenjang karier yang tidak selalu mudah. Selain mengajar, dosen harus memenuhi tuntutan jabatan fungsional, publikasi ilmiah, pelaporan beban kerja dosen, penelitian, pengabdian masyarakat, serta berbagai kewajiban administratif. Seluruh pekerjaan itu menjadi syarat agar karier akademik bisa bergerak.
Unair Disorot Setelah Nama Kampus Disebut di Persidangan
Karena Cenuk merupakan dosen tetap non ASN Universitas Airlangga, nama Unair ikut terseret dalam perbincangan publik. Kampus yang berlokasi di Surabaya itu dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi negeri besar di Indonesia. Dalam isu ini, perhatian mengarah pada bagaimana kampus menghitung penghasilan dosen, terutama antara gaji pokok dan komponen lain yang diterima sepanjang tahun.
Setelah kesaksian Cenuk ramai, tanggapan datang dari mantan Rektor Universitas Airlangga, Prof. Mohammad Nasih. Dalam pemberitaan Fajar, Nasih disebut memberikan tanggapan atas kesaksian Cenuk dan menyampaikan bahwa berdasarkan data 2025, Cenuk memperoleh gaji, tunjangan, honor, dan insentif dari Unair dengan total lebih dari Rp200 juta dalam setahun.
Pernyataan tersebut membuat pembahasan melebar. Di satu sisi, ada kesaksian soal gaji pokok yang dinilai rendah. Di sisi lain, ada penjelasan mengenai total penghasilan tahunan yang mencakup berbagai komponen. Perbedaan sudut pandang ini menjadi inti perdebatan, apakah kesejahteraan dosen harus dilihat dari gaji pokok bulanan atau dari seluruh penerimaan yang masuk sepanjang tahun.
Perbedaan Gaji Pokok dan Total Penghasilan
Perdebatan soal gaji dosen kerap menjadi rumit karena komponen penghasilan tidak selalu tunggal. Ada gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, honor mengajar, honor pembimbingan, insentif kinerja, serta pembayaran lain yang bergantung pada aktivitas akademik dan kebijakan masing masing kampus.
Gaji pokok biasanya menjadi dasar yang pasti diterima setiap bulan. Sementara honor, insentif, atau pembayaran lain bisa berbeda antar dosen, tergantung beban mengajar, jabatan, proyek, kegiatan, dan kebijakan internal. Karena itu, ketika dosen menyampaikan gaji pokok, publik menangkapnya sebagai angka utama. Namun pihak kampus atau pengelola bisa melihatnya dari total penerimaan tahunan.
Dalam kasus Cenuk, angka Rp2,6 juta memicu reaksi karena dipahami sebagai penghasilan dasar. Namun tanggapan dari mantan Rektor Unair menempatkan pembahasan pada total penerimaan setahun yang disebut melampaui Rp200 juta. Dua angka ini tidak selalu saling meniadakan, tetapi menunjukkan bahwa sistem penghasilan dosen perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan salah paham.
Beban Kerja Dosen Non ASN Jadi Sorotan
Status non ASN menjadi bagian penting dalam perkara ini. Dosen non ASN sering berada di posisi yang berbeda dari dosen aparatur sipil negara, terutama dalam hal kepastian karier, tunjangan, dan akses terhadap berbagai hak kepegawaian. Dalam sidang MK, isu tersebut tidak hanya disampaikan oleh Cenuk, tetapi juga oleh Dinda Dinanti, dosen tetap non PNS Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
Dinda menyampaikan bahwa ia mengampu 14 SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa. Ia juga menyebut penghasilan Rp3.171.443 yang dinilai tidak cukup untuk menutup kebutuhan konsumsi, transportasi, makan, dan kebutuhan pokok lainnya. Hingga 2026, Dinda menyampaikan belum mendapatkan sertifikasi dosen.
Kesaksian dua dosen ini memperlihatkan bahwa masalah kesejahteraan dosen tidak hanya muncul dari satu kampus. Ada isu yang lebih luas mengenai dosen non ASN, status kerja, kepastian penghasilan, dan pengakuan terhadap beban akademik. Dalam sidang yang sama, MK juga mencatat bahwa permohonan berkaitan dengan kekhawatiran soal kompensasi dan apresiasi terhadap dosen serta tenaga pendidik di pendidikan tinggi.
Mengapa Keluhan Ini Menyentuh Banyak Kalangan
Keluhan gaji dosen menyentuh banyak kalangan karena profesi ini selama ini dipandang sebagai salah satu penyangga pendidikan tinggi. Dosen tidak hanya mengajar mahasiswa, tetapi juga menjadi penggerak penelitian, pembimbing tugas akhir, penguji, penulis karya ilmiah, pengelola program studi, hingga pihak yang terlibat dalam akreditasi kampus.
Dalam banyak kasus, dosen juga harus menjaga reputasi akademik melalui publikasi ilmiah. Proses itu membutuhkan waktu panjang, kemampuan metodologis, biaya riset, jejaring akademik, dan ketahanan mental. Jika penghasilan dasar dianggap tidak memadai, dosen berpotensi mencari pekerjaan tambahan di luar kampus. Situasi ini kemudian dapat mengurangi konsentrasi pada tugas akademik yang seharusnya menjadi pekerjaan utama.
“Perguruan tinggi yang kuat tidak cukup ditopang gedung megah dan peringkat kampus, tetapi juga oleh dosen yang merasa dihargai secara layak.”
Perbincangan ini juga menyentuh calon akademisi muda. Banyak lulusan terbaik yang mungkin berpikir ulang untuk menjadi dosen jika melihat jalur akademik tidak menjanjikan kestabilan ekonomi. Profesi dosen membutuhkan pendidikan panjang, tetapi penghargaan finansial yang diterima tidak selalu bergerak secepat beban dan tuntutan kerja.
MK Menjadi Ruang Menguji Perlindungan Profesi Dosen
Sidang di MK membuat isu gaji dosen masuk ke ruang konstitusional. Pemohon dalam perkara ini menilai ada persoalan terkait perlindungan, kepastian hukum, dan hak hidup sejahtera bagi dosen. Dalam laporan MK, disebutkan bahwa norma yang diuji dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
Masuknya isu ini ke MK menunjukkan bahwa keluhan gaji dosen tidak lagi berhenti sebagai pembicaraan internal kampus. Ada tuntutan agar negara ikut melihat standar penghasilan dosen secara lebih jelas. Tanpa standar yang tegas, penghasilan dosen dapat sangat bergantung pada status kampus, kemampuan keuangan institusi, jabatan akademik, dan skema pembayaran masing masing perguruan tinggi.
Dalam ruang sidang, hakim juga menyoroti perlunya angka yang jelas mengenai penghasilan riil dosen. Hal ini penting karena perdebatan tentang gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan honor lain harus dipisahkan secara cermat. Kejelasan angka akan menentukan apakah persoalan berada pada gaji pokok, total penerimaan, ketimpangan komponen, atau ketidakpastian hak bagi dosen non ASN.
Perhitungan Tahunan Tidak Menghapus Kegelisahan Bulanan
Tanggapan mengenai total penghasilan tahunan lebih dari Rp200 juta membuka sisi lain dari perdebatan. Bila angka itu dibagi rata dalam 12 bulan, nilainya terlihat jauh lebih besar dari gaji pokok yang disebut dalam persidangan. Namun pembagian rata seperti itu belum tentu menggambarkan kondisi bulanan yang dialami dosen, sebab sebagian komponen penghasilan bisa bersifat tidak tetap, tidak cair setiap bulan, atau bergantung pada kegiatan tertentu.
Bagi pekerja, gaji pokok bulanan punya peran penting karena menjadi pegangan rutin untuk membayar kebutuhan hidup. Sementara insentif dan honor tambahan sering kali tidak selalu hadir dalam jumlah sama. Inilah alasan mengapa keluhan soal gaji pokok tetap relevan untuk dibahas, meski ada komponen penghasilan lain dalam setahun.
Di sisi lain, pihak kampus juga memiliki kepentingan untuk menjelaskan data secara menyeluruh. Bila publik hanya melihat gaji pokok, gambaran total penerimaan dosen bisa dianggap tidak lengkap. Karena itu, perkara ini membutuhkan pembacaan yang hati hati, bukan sekadar membandingkan satu angka dengan angka lain.
Transparansi Penghasilan Dosen Perlu Dibuka Lebih Rinci
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya transparansi komponen penghasilan dosen. Kampus perlu menjelaskan dengan terang mana yang disebut gaji pokok, mana yang termasuk tunjangan tetap, mana yang berupa honor kegiatan, dan mana yang berbentuk insentif tidak tetap. Penjelasan ini penting agar publik tidak terjebak pada angka tunggal yang berdiri sendiri.
Bagi dosen, transparansi juga memberi kepastian. Mereka bisa mengetahui hak dasar yang diterima setiap bulan, komponen tambahan yang dapat diperoleh, serta syarat pencairannya. Tanpa penjelasan yang rapi, perbedaan persepsi antara dosen dan institusi akan terus muncul setiap kali isu kesejahteraan dibicarakan.
Bagi pemerintah, perkara ini dapat menjadi bahan untuk membaca ulang sistem penghargaan dosen di perguruan tinggi. Dosen ASN, dosen non ASN, dosen tetap yayasan, dosen kontrak, dan dosen luar biasa memiliki posisi yang tidak sama. Jika standar minimum tidak jelas, perbedaan status bisa melahirkan jurang penghasilan yang terlalu lebar.
Hal yang Masih Ditunggu dari Proses Berikutnya
Setelah kesaksian di MK dan tanggapan dari lingkungan Unair mencuat, publik masih menunggu bagaimana data penghasilan dosen akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. Angka gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional. Honor akademik, dan insentif kampus perlu dibuka secara terukur agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh.
Perkara ini juga dapat menjadi pintu bagi pembenahan aturan yang mengatur dosen non ASN. Bila dosen menjalankan kewajiban akademik yang sama, pertanyaan tentang perlindungan penghasilan dan kepastian status kerja menjadi semakin sulit dihindari. Sidang MK memberi ruang bagi para pihak untuk memperlihatkan data. Menguji dalil, dan menjelaskan bagaimana profesi dosen seharusnya ditempatkan dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Di tengah perdebatan itu, suara dosen seperti Cenuk dan Dinda telah membawa isu kesejahteraan akademisi ke hadapan publik secara lebih terbuka. Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada satu nama atau satu kampus. Melainkan pada cara negara dan perguruan tinggi menilai kerja intelektual yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan tinggi.






