Mahfud MD Dorong Reformasi TNI hingga Kejaksaan, Negara Hukum Disorot

Berita1 Views

Mahfud MD Dorong Reformasi TNI hingga Kejaksaan, Negara Hukum Disorot Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti kebutuhan pembenahan lembaga negara. Ia menyebut agenda reformasi tidak cukup hanya berhenti pada Polri, tetapi juga perlu menyentuh TNI, Kejaksaan, peradilan, birokrasi, dan lembaga penegak hukum lain yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mahfud menjadi salah satu anggota komisi yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada November 2025. Komisi itu dibentuk untuk menyusun masukan dan rekomendasi pembenahan kepolisian, termasuk melalui penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.

Namun, menurut Mahfud, pembenahan lembaga penegak hukum tidak bisa berdiri sendiri. Polri memang sedang menjadi sorotan besar, tetapi masalah penegakan hukum tidak hanya bergantung pada satu institusi. Ada mata rantai panjang yang melibatkan penyidikan, penuntutan, peradilan, pemasyarakatan, hingga pelaksanaan putusan hukum.

Mahfud Melihat Reformasi Tidak Bisa Sepotong

Mahfud dikenal sebagai tokoh yang lama berkecimpung dalam urusan hukum, politik, dan keamanan. Ia pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam. Pengalaman tersebut membuat pernyataannya soal reformasi lembaga negara mendapat perhatian besar.

Dalam pandangannya, Polri memang perlu dibenahi. Namun, bila pembenahan hanya diarahkan pada kepolisian, hasilnya tidak akan utuh. Penanganan perkara pidana tidak berhenti pada penyidikan. Setelah polisi bekerja, ada kejaksaan yang meneliti berkas, jaksa yang menuntut, hakim yang memutus, dan lembaga lain yang menjalankan putusan.

TNI juga masuk dalam pembicaraan karena institusi pertahanan memiliki sejarah panjang dalam relasi sipil dan militer di Indonesia. Reformasi 1998 pernah memisahkan TNI dan Polri, menghapus dwi fungsi ABRI, serta menempatkan aparat pertahanan dan keamanan dalam peran yang lebih tegas. Namun, perjalanan lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa penataan hubungan sipil dan militer tetap perlu dijaga.

Kejaksaan pun demikian. Lembaga ini memegang posisi penting karena menentukan apakah suatu perkara dapat berlanjut ke persidangan. Jika kejaksaan tidak kuat secara kelembagaan, penegakan hukum dapat tersendat meski penyidikan dilakukan dengan baik.

Komisi Reformasi Polri Menjadi Pintu Masuk

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk Presiden Prabowo untuk merespons kebutuhan pembenahan kepolisian. Dalam komisi itu, terdapat sejumlah tokoh hukum, mantan pejabat kepolisian, dan pejabat negara. Jimly Asshiddiqie menjadi ketua, sementara Mahfud MD masuk sebagai anggota bersama sejumlah nama lain.

Komisi ini telah menyerahkan 10 buku rekomendasi kepada Presiden. Jumlah dokumen yang besar menunjukkan bahwa pembenahan Polri tidak dianggap sebagai pekerjaan ringan. Ada aspek regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, pengawasan, budaya kerja, pelayanan publik, dan hubungan polisi dengan warga yang perlu ditata.

Mahfud ikut dalam proses tersebut. Ia juga hadir dalam sejumlah kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Dari proses itu, terlihat bahwa keluhan publik terhadap penegakan hukum tidak selalu hanya menyangkut Polri. Banyak warga mengeluhkan perkara yang macet, proses hukum yang terasa mahal, putusan yang sulit dipahami, atau layanan birokrasi yang lambat.

Di titik itulah gagasan pembenahan lebih luas menjadi relevan. Komisi Reformasi Polri bisa menjadi pintu masuk, tetapi negara tetap perlu melihat sistem hukum secara keseluruhan.

TNI dalam Ruang Negara Demokratis

Pernyataan bahwa TNI juga perlu direformasi harus dibaca dalam kerangka negara demokratis. TNI adalah alat pertahanan negara yang memiliki tugas utama menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer. Posisi ini sangat penting dan tidak boleh melemah.

Namun, sejarah Indonesia mengajarkan bahwa institusi militer harus berada dalam kendali sipil yang kuat. Reformasi 1998 melahirkan perubahan besar agar TNI tidak lagi menjalankan fungsi sosial politik seperti pada era sebelumnya. Setelah itu, peran militer diarahkan kembali pada pertahanan negara.

Tantangan muncul ketika TNI terlibat dalam sejumlah urusan sipil, baik melalui penugasan, pengamanan, jabatan tertentu, maupun kerja sama dengan lembaga lain. Sebagian pihak melihat keterlibatan itu diperlukan dalam keadaan tertentu. Namun, sebagian lain khawatir batas sipil dan militer menjadi kabur.

Mahfud pernah menyoroti pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan yang memunculkan pertanyaan publik. Kekhawatiran masyarakat perlu dijawab dengan aturan yang jelas, dasar hukum yang terbuka, dan batas kewenangan yang tidak menimbulkan tafsir liar.

“Reformasi TNI bukan berarti melemahkan pertahanan. Justru pembenahan diperlukan agar kekuatan militer tetap profesional, terhormat, dan berada pada jalur konstitusi.”

Kejaksaan Memegang Kunci Penuntutan

Kejaksaan adalah salah satu lembaga paling penting dalam sistem hukum pidana. Setelah penyidik menyerahkan berkas, jaksa menilai kelengkapan perkara. Jaksa juga membawa perkara ke pengadilan dan menyusun dakwaan. Dengan posisi seperti itu, kualitas kejaksaan sangat memengaruhi rasa keadilan.

Jika penuntutan kuat, tetapi tidak transparan, publik bisa curiga. Jika jaksa tidak independen, perkara besar dapat kehilangan kepercayaan masyarakat. Karena itu, reformasi kejaksaan menjadi bagian penting dari pembenahan hukum nasional.

Agenda reformasi kejaksaan dapat mencakup banyak hal. Mulai dari penguatan pengawasan internal, keterbukaan penanganan perkara, standar etik jaksa, perlindungan dari intervensi, hingga sistem promosi jabatan yang lebih bersih. Semua ini berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.

Kejaksaan juga menangani perkara korupsi, pidana umum, tata usaha negara, dan berbagai urusan hukum lain. Beban yang besar menuntut kelembagaan yang kuat. Bila kejaksaan tidak dibenahi, reformasi Polri tidak akan memberi hasil maksimal karena proses hukum tetap melewati gerbang penuntutan.

Peradilan Tidak Boleh Luput

Mahfud juga menyinggung pentingnya pembenahan peradilan. Pengadilan menjadi tempat warga mencari kepastian hukum. Putusan hakim menentukan nasib seseorang, perusahaan, pejabat, lembaga, dan bahkan arah kebijakan negara. Karena itu, peradilan harus berdiri sebagai ruang yang merdeka, bersih, dan dipercaya.

Persoalan peradilan tidak selalu berupa perkara besar. Banyak warga menghadapi masalah sederhana, seperti sengketa tanah, perkara keluarga, utang piutang, pidana ringan, hingga sengketa dengan pemerintah. Mereka membutuhkan proses yang jelas, biaya wajar, dan putusan yang dapat dipahami.

Reformasi peradilan dapat menyentuh manajemen perkara, transparansi putusan, pengawasan hakim, layanan digital, perlindungan terhadap pencari keadilan, dan penguatan integritas aparatur pengadilan. Setiap bagian itu berpengaruh pada wajah hukum di mata warga.

Bila pengadilan dipercaya, masyarakat lebih memilih jalur hukum daripada jalan pintas. Namun bila pengadilan dianggap tidak adil, orang dapat kehilangan keyakinan pada negara. Inilah alasan pembenahan peradilan tidak boleh tertinggal dari reformasi kepolisian dan kejaksaan.

Birokrasi sebagai Akar Layanan Publik

Birokrasi juga disebut dalam agenda pembenahan. Sekilas, birokrasi tampak jauh dari isu hukum dan keamanan. Padahal, banyak masalah warga muncul dari layanan publik yang lambat, prosedur berbelit, perizinan tidak jelas, pungutan liar, dan sistem administrasi yang tidak ramah.

Birokrasi yang buruk dapat menjadi pintu masuk pelanggaran hukum. Ketika prosedur sulit, warga mencari jalan belakang. Ketika layanan tidak transparan, aparat punya ruang menyalahgunakan kewenangan.

Karena itu, reformasi birokrasi memiliki hubungan langsung dengan penegakan hukum. Aparatur negara yang bekerja cepat, terbuka, dan akuntabel dapat mengurangi peluang penyimpangan. Sebaliknya, birokrasi yang tertutup dapat membuat hukum terasa jauh dari rakyat.

Mahfud melihat pembenahan lembaga negara perlu menyentuh bagian ini. Reformasi tidak cukup pada seragam, struktur, dan peraturan. Cara kerja aparatur sehari hari juga harus berubah.

Reformasi Polri Tidak Boleh Menjadi Proyek Tunggal

Polri tetap berada di pusat perhatian karena memiliki hubungan paling dekat dengan masyarakat. Polisi hadir di jalan, kantor pelayanan, tempat kejadian perkara, pengamanan aksi, pengurusan dokumen, dan berbagai layanan lain. Karena itu, keluhan terhadap Polri mudah terlihat.

Namun, bila hanya Polri yang dibenahi, sementara lembaga lain tetap berjalan dengan pola lama, masyarakat tetap akan merasa hukum tidak berubah. Perkara bisa tersendat di kejaksaan. Putusan bisa dipersoalkan di pengadilan. Birokrasi bisa tetap menekan warga. TNI bisa tetap dipertanyakan bila batas tugasnya tidak jelas.

Pembenahan satu lembaga harus terhubung dengan pembenahan lembaga lain. Sistem hukum bekerja seperti rantai. Bila satu mata rantai kuat, tetapi yang lain lemah, hasil akhirnya tetap mudah putus.

Komisi Reformasi Polri telah membuka diskusi besar. Setelah itu, negara perlu menentukan apakah pembenahan akan berlanjut ke lembaga lain dengan rancangan yang sama seriusnya.

Pengawasan Sipil Harus Dikuatkan

Salah satu inti dari reformasi lembaga keamanan dan penegak hukum adalah pengawasan sipil. Polri, TNI, Kejaksaan, dan birokrasi negara diberi kewenangan besar. Kewenangan itu harus diimbangi pengawasan yang jelas agar tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.

Pengawasan tidak hanya berasal dari internal lembaga. DPR, lembaga pengawas, pengadilan, media, akademisi, organisasi masyarakat, dan warga perlu memiliki ruang untuk memberi koreksi. Lembaga yang tertutup dari kritik mudah terjebak dalam kesalahan berulang.

Pada Polri, pembahasan mengenai penguatan Kompolnas menjadi salah satu isu penting. Komisi Reformasi Polri disebut mengusulkan penguatan peran Kompolnas agar rekomendasinya lebih berbobot. Gagasan serupa juga dapat dipikirkan untuk lembaga lain sesuai sifat dan dasar hukumnya.

TNI memiliki mekanisme pengawasan berbeda karena berkaitan dengan pertahanan negara. Kejaksaan memiliki pengawasan internal dan eksternal. Peradilan memiliki Komisi Yudisial untuk aspek etik hakim. Semua mekanisme itu perlu dinilai apakah sudah cukup kuat atau perlu diperbaiki.

Hubungan TNI, Polri, dan Kejaksaan Perlu Jelas

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antar aparat penegak hukum dan keamanan sering menjadi perhatian. Ada kerja sama yang diperlukan, tetapi ada pula batas yang harus dijaga. Ketika TNI membantu pengamanan kejaksaan, publik bertanya dasar hukumnya. Ketika Polri dan Kejaksaan berbeda sikap dalam perkara, publik bertanya apakah koordinasi berjalan baik.

Koordinasi antar lembaga memang penting. Tidak mungkin Polri, TNI, Kejaksaan, dan pengadilan bekerja sendiri sendiri. Namun koordinasi harus berdiri di atas hukum, bukan sekadar kebiasaan atau kesepakatan internal yang sulit diketahui publik.

Setiap lembaga memiliki tugas berbeda. Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum. TNI menjaga pertahanan. Kejaksaan menuntut perkara dan menjalankan kewenangan lain yang diatur undang undang. Pengadilan memeriksa dan memutus perkara. Bila batas itu kabur, masyarakat sulit memahami siapa bertanggung jawab atas apa.

Reformasi kelembagaan perlu memperjelas batas tersebut. Kerja sama boleh berjalan, tetapi tidak boleh menghapus akuntabilitas.

Jangan Hanya Mengubah Struktur

Pembenahan lembaga negara sering terjebak pada perubahan struktur. Ada lembaga baru, unit baru, jabatan baru, atau aturan baru. Namun, perubahan semacam itu tidak selalu memperbaiki layanan jika budaya kerja tetap sama.

Mahfud beberapa kali menekankan pentingnya melihat manfaat dan mudarat dari gagasan kelembagaan. Dalam laporan Komisi Reformasi Polri kepada Presiden, salah satu poin yang disampaikan adalah tidak mengusulkan Polri berada di bawah kementerian atau membentuk kementerian baru. Alasannya, usulan seperti itu dinilai tidak otomatis menyelesaikan masalah.

Pembenahan harus menyentuh budaya, rekrutmen, promosi, pendidikan, pengawasan, etik, dan pelayanan. Jika aparat tetap merasa kebal hukum, struktur baru tidak banyak berarti. Jika promosi masih dipengaruhi kedekatan, aturan baru sulit mengubah perilaku.

Hal yang sama berlaku bagi TNI, Kejaksaan, peradilan, dan birokrasi. Reformasi sejati terlihat dari cara lembaga memperlakukan warga, bukan hanya dari bagan organisasi.

“Perubahan lembaga tidak boleh berhenti pada nama dan struktur. Yang harus berubah adalah cara menggunakan kewenangan di hadapan warga.”

Peran Presiden Menjadi Penentu

Agenda pembenahan lintas lembaga membutuhkan kepemimpinan politik yang kuat. Presiden memiliki posisi penting karena Polri berada langsung di bawah Presiden, TNI berada dalam sistem pertahanan negara yang dipimpin pemerintahan sipil, dan Kejaksaan dipimpin Jaksa Agung yang menjadi bagian penting dari pemerintahan.

Presiden Prabowo telah menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pertemuan di Istana Merdeka pada 5 Mei 2026 berlangsung lebih dari tiga jam. Komisi menyerahkan dokumen rekomendasi dan menyampaikan usulan kebijakan pembenahan kepolisian.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan. Rekomendasi hanya akan bernilai bila diterjemahkan menjadi kebijakan, peraturan, pengawasan, dan perubahan nyata di lapangan. Pemerintah perlu menunjukkan bagian mana yang diterima, bagian mana yang masih dikaji, dan kapan warga dapat melihat hasilnya.

Bila pembenahan diperluas ke TNI, Kejaksaan, peradilan, dan birokrasi, koordinasi lintas lembaga akan semakin penting. Presiden perlu memastikan agenda itu tidak berjalan sendiri sendiri tanpa arah yang jelas.

DPR Perlu Mengawal dari Sisi Regulasi

DPR memiliki peran penting dalam pembenahan lembaga negara. Banyak aspek reformasi membutuhkan perubahan undang undang, pengawasan anggaran, rapat kerja, dan evaluasi kinerja lembaga. DPR tidak cukup hanya menyambut gagasan, tetapi perlu mengawalnya secara rinci.

Untuk TNI, DPR dapat menilai apakah aturan yang ada masih sesuai dengan kebutuhan negara demokratis. Untuk Kejaksaan, DPR dapat mengawasi independensi, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

DPR juga perlu membuka ruang partisipasi publik. Akademisi, masyarakat sipil, korban salah prosedur, praktisi hukum, mantan aparat, dan warga biasa perlu didengar. Reformasi lembaga tidak boleh hanya dibahas oleh elite negara.

Bila DPR bekerja serius, pembenahan lembaga dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Bila DPR hanya menjadi stempel, kepercayaan publik akan sulit tumbuh.

Masyarakat Menunggu Hasil Nyata

Publik sudah sering mendengar janji reformasi. Yang ditunggu masyarakat bukan lagi slogan, tetapi perubahan yang terasa. Polisi yang lebih melayani. Jaksa yang lebih terbuka. Pengadilan yang lebih adil. TNI yang tetap profesional dalam ranah pertahanan. Birokrasi yang tidak menyulitkan warga.

Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman langsung. Satu orang yang diperlakukan adil di kantor polisi dapat menjadi bukti kecil. Satu perkara yang ditangani transparan oleh kejaksaan dapat memperkuat kepercayaan.

Sebaliknya, satu tindakan sewenang wenang dapat merusak banyak janji reformasi. Karena itu, lembaga negara perlu memahami bahwa kepercayaan adalah hasil dari tindakan harian, bukan hanya dokumen rekomendasi.

Mahfud mengingatkan bahwa pembenahan harus lebih luas karena masalah publik juga luas. Warga tidak membedakan lembaga berdasarkan bagan negara. Bagi warga, semua aparat adalah wajah negara. Bila satu wajah buruk, negara ikut dinilai buruk.

Agenda Besar Setelah Reformasi Polri

Pernyataan Mahfud MD bahwa TNI hingga Kejaksaan juga perlu direformasi membuka ruang diskusi yang lebih besar. Setelah Polri menjadi perhatian utama, negara ditantang untuk melihat sistem hukum dan keamanan secara lebih menyeluruh.

Reformasi peradilan harus memastikan hakim bekerja merdeka dan adil. Reformasi birokrasi harus membuat layanan negara lebih bersih dan cepat. Semua itu saling terkait.

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden. Langkah berikutnya adalah keberanian menjalankan isi rekomendasi dan memperluas pembenahan ke lembaga lain yang memang membutuhkan perbaikan. Tanpa itu, reformasi akan tampak sebagai pekerjaan satu sektor, padahal masalahnya berada dalam satu rangkaian besar.

Mahfud menempatkan isu ini sebagai soal negara hukum. Jika lembaga penegak hukum dan keamanan kuat secara etika, jelas secara tugas, dan terbuka terhadap pengawasan, masyarakat akan lebih percaya. Jika tidak, kritik terhadap lembaga negara akan terus muncul, apa pun nama program pembenahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *